Senin, 13 Oktober 2014

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahan – perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses Industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat.
Tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing.
Perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
            Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU no. 25 Tahun 1992, peinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
a.       Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela,
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
d.      Pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal,
e.       Kemandirian,
f.       Pendidikan perkoperasian,
g.      Kerjasama antar koperasi,
Kedua prinsip terakhir yang (f dan g) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Di Negara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu unuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk dijadikan alat penguasa colonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan pribumi. Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya organisasi pertanian telah dilakukan beberapa Negara jajahan di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Pemerintah colonial sering kali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang diprakarsai oleh penduduk setempat, kecuali di daerahdaerah dimana tingga para petani eropa, yang membentuk koperasi di kalangannya sendiri, dan juga di daerah-daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di Indonesia dan di Kenya). Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme.

Sumber :
Hendar dan kusnadi, Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga penerbit FEUI, 2005.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar