WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
Undang
– Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
Koperasi.
Koperasi Modern
didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah
sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahan – perubahan
yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar
dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana
berlangsung proses Industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian
yang cepat.
Tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah
untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah
darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan
orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual
barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar.
Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan
anggota koperasi tersebut.
Koperasi didirikan dengan prinsip
sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada
pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus
mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan
adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan
usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi
buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan
perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti
pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap
anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu
koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga
kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat.
Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang
berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan
kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah
bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling
mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja
sama maupun bersaing.
Perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang
surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia
ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi
Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi
simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi
kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah
dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih
baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi
deposan. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi
koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun
sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk
keperluan produksi.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing
dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di
indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk
mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar
kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai
fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan
mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU
No. 25 Tahun 1992. Pada UU no. 25 Tahun 1992, peinsip koperasi dinyatakan
sebagai berikut :
a. Keanggotan
bersifat terbuka dan sukarela,
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota,
d. Pemberian
balas jasa yang tebatas terhadap modal,
e. Kemandirian,
f. Pendidikan
perkoperasian,
g. Kerjasama
antar koperasi,
Kedua prinsip terakhir yang (f dan
g) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Di
Negara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama
karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu unuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat atau untuk dijadikan alat penguasa colonial dalam
mengumpulkan hasil kekayaan pribumi. Berbagai prakarsa untuk mengembangkan
organisasi koperasi khususnya organisasi pertanian telah dilakukan beberapa
Negara jajahan di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Pemerintah colonial sering
kali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang
diprakarsai oleh penduduk setempat, kecuali di daerahdaerah dimana tingga para
petani eropa, yang membentuk koperasi di kalangannya sendiri, dan juga di daerah-daerah
dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya
di Indonesia dan di Kenya). Ini dilakukan terutama karena para penjajah
khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang
kolonialisme.
Sumber
:
Hendar
dan kusnadi, Ekonomi Koperasi.
Jakarta: Lembaga penerbit FEUI, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar