Tata Cara Mendirikan Koperasi
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
- Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Dalam
mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan
diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu
diperhatikan yaitu :
- Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
- Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
- Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
- Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
- Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
- Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
- Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
- Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
- Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
- Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Langkah-langkah
dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan
pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada
calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum
koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan
koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat
untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1. daftar hadir;
2. notulis untuk
mencatat jalannya rapat;
3. rancangan anggaran
dasar koperasi;
4. rancangan rencana
kerja;
5. menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota,
daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6. rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim
persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh
seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara
lain :
1. kesepakatan untuk
membentuk koperasi;
2. pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi
anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan rancangan rencana kerja untuk
dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama
simpanan pokok;
5. pemilihan pengurus
dan pengawas;
6. pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh
peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga
koperasi;
7. pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang
ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi
dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
1. Rapat
Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib
mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan
rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran
dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal
lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan
koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para
pendiri.
2. Rapat
Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua
puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah
diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang
dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok
materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan
tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan,
jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan
mengenai sanksi.
6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita
Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan
koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan
pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta
Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat
oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih
dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap
rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi
telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota
sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan
pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran
jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang
dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat
keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa
pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi
untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis
yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi
sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut
dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja
koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran
pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang
akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan
pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat
anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal
yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan
syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus
dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas
dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang
dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina
atau badan penasehat.
9. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan
mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan
mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh
anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan
yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang
didapat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar