Kamis, 30 Oktober 2014

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI



Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi 

Seperti yang kita ketahui, bahwa perkembangan koperasi di indonesia sangat minim perhatian dari pemerintah sendiri. Bisa dilihat dari banyaknya koperasi di Indonesia yang mengeluh dalam permasalahan umumnya yaitu kurangnya sumber modal dan fasilitas pemasaran. Serta kebijakan- kebijakan yang membuat koperasi yang kurang produktif tentunya merasa keberatan. Sehingga, menurut saya koperasi saat ini belum siap untuk menghadapi era globalisasi. Selain itu beberapa tantangan yang akan dihadapi koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini semakin sulit. Diantaranya adalah  sebagai berikut :
1)      Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2)      kendala dalam akses permodalan ;
3)     kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan
4)      belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat.
Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :
1)      Dimotivasi melalui pendidikan ;
2)      sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
3)      membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
4)      memacu pengembangan usaha produktif ;
5)      menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6)      mempermudah mekanisme pendirian koperasi.
Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai.
Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
a.       Memanfaatkan teknologi yang ada
b.      Mengintensifkan koperasi tersebut
c.       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
d.      Tepat mengalokasikan dana
e.       Perlihatkan kegiatan dilapangan
f.       Tingkatkan infrastruktur
g.      Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
h.      Meningkatkan kinerja pengurus
i.        Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat
Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisai.

Sekarang internet sudah merambah sampai kepelosok negeri. Koperasi dapat memanfaatkan internet untuk memperomosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasi pun dapat memanfaatkan kecanggihan-kecanggihan teknologi lain.
Memperkuat image koperasi bahwa koperasi bisa, koperasi selalu berjaya, koperasi no.1. Sehingga dibenak masyarakat, koperasi adalah lembaga yang terbaik dibandingkan dengan swasta. sekarang banyak lembaga swasta yang mulai melebarkan sayapnya di dunia penyediaan bahan pangan dan sebagainya, yang merupakan pesaing besar koperasi dan warung-warung kecil milik rakyat.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing di era globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.
Presiden SBY untuk kesekian kalinya mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya dalam rangka mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Oleh karena itu, jika koperasi peka akan hal itu, maka bisa dipastikan koperasi memasukan program tersebut kedalam koperasi, sehingga dapat dikatakan dalam hal ini koperasi ada dibelakang keberhasilan itu pula. Jadi nama koperasi dapat terangkat.
Memasuki dunia era globalisasi itu koperasi harus lebih bisa meningkatkan manajemen keuangannya. Dengan begitu koperasi tidak keteteran dalam mengaturnya. Mengalokasikan dana yang tepat dalam membantu koperasi di persaingan yang sangat ketat tersebut. Alokasikan dana terhadap hal yang tepat sasaran yang membuat koperasi lebih diperhitungkan oleh Negara kita terlebih lagi diluar negeri. Dominasi sektor perdagangan sebagai penerima KUR tentu belum ideal mengingat mayoritas masyarakat Indonesia bekerja di sektor pertanian. Terkait hal itu, koperasi harus berani memberikan kredit kepada para pelaku usaha di sektor pertanian. Sehingga dapat membantu sector pertanian agar lebih bisa berkembang dan mendapatkan fasilitas yang mendukung dalam hal mengembangkan tanamannya.
Ini merupakan salah satu yang terpenting mengingat koperasi ingin kita kirimkan ke era globalisasi, yaitu perlihatkan kegiatan koperasi secara nyata, sehingga masyarakat bisa melihat dengan rill kegiatan koperasi. Kadang kala koperasi tersebut ada, namun tidak terlihat kegiatannya. Banyak factor, diantaranya dapat kita lihat yang telah teraplikasi yaitu jarangnya ada terlihat transaksi di dalamnya, tidak pernah mengadakan acara-acara yang mencirikan koperasi, atau bahkan letak koperasi tersebut yang tidak strategis atau koperasi tersebut memiliki gedung tidak terlihat seperti koperasi.

Gedung-gedung koperasi yang kita lihat selama ini kurang menarik, tidak ada sentuhan design di dalamnya. Bentuk dan tampilannya monoton, tidak menarik untuk dipandang. Di era globalisasi, banyak pelaku ekonomi yang berinovasi dalam rangka menyaingi pesaingnya. Sehingga koperasipun dituntut seperti itu untuk bisa berkompetisi di era globalisasi.
Kinerja pengurus koperasi selama ini kurang bisa diandalkan. Dengan meningkatkan kinerja pengurus koperasi, maka dengan sendirinya tanpa dirancang maka koperasi akan siap berkompetisi di era glogalisasi. Banyak hal yang dapat dilakukan pengurus untuk memajukan koperasi yang ia pimpin. Menteri-menteri dan pembantu-pembantunya bisa dengan mudah mengatur koperasi agar bisa dengan mudah mempersiapkan diri dengan matang dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Koperasi bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka koperasi yang diharapkan akan menjadi fondasi perekonomian nasional tidak akan mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lain, baik pemerintah maupun swasta.
Kepedulian pemerintah terhadap UMKM  yang berada di koperasi merupakan langkah tepat yang keberlangsungannya harus selalu dijaga. Pemerintah tidak boleh lupa bahwa UMKM memiliki nilai strategis bagi ke hidupan perekonomian bangsa. Sebab, lahan UMKM merupakan sektor riil yang notabene sangat bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat sehingga tidak hanya bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, tapi juga pemerataan kesejahteraan. Dengan begitu, maka akan menjadi sempurna.
Tapi sebenarnya koperasi siap menghadapi era globalisasi, lihat saja dunia internasionalpun mengakui. Koperasi mempunyai program KUR dan UMKM, program KUR diakui dunia internasional sebagai salah satu upaya efektif untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pengurangan kemiskinan, pengangguran, dan penciptaan lapangan kerja.
Tidak dapat dimungkiri, dukungan pemerintah terhadap eksistensi UMKM memiliki nilai penting mengingat peran mereka sebagai salah satu penunjang utama kehidupan perekonomian di Indonesia. Ketika krisis ekonomi hebat menghantam perekonomian Indonesia 15 tahun lalu, UMKM justru berperan sebagai jangkar penyelamat ekonomi Indonesia dari keterpurukan lebih dalam. Begitu pula saat krisis ekonomi global melanda sejumlah negara Eropa dan Amerika Serikat, UMKM mampu melindungi perekonomian Indonesia dari hantaman badai resesi.
Semoga penghargaan yang diterima, tidak membuat pemerintah berpuas diri. Sebaliknya, pemberian penghargaan itu harus mendorong pemerintah untuk terus memperbaiki penyaluran KUR. Perbaikan itu mutlak dilakukan agar lndonesia dapat menjadi role model dan laboratorium dunia bagi pengembangan kredit mikro. Perbaikan itu antara lain berupa penurunan bunga kredit.
Lebih dari itu, perbaikan kualitas pengembangan kredit mikro juga diperlukan agar UMKM di Indonesia mampu tumbuh dan berkembang sebagaimana diharapkan. Koperasi harus lebih terdorong dengan semua itu. kepedulian terhadap UMKM harus senantiasa ditunjukkan pemerintah.. Melalui UMKM pemberdayaan ekonomi ini menjadi penting, karena selama ini implementasi dalam memulihkan ekonomi rakyat hanya terbatas pada kelompok-kelompok tertentu saja. Koperasi akan mencakup semua, sehingga tidak ada lagi batasan-batasan.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Marilah kita mendukung koperasi kita agar siap dalam menghadapi era globalisai yang sangat ketat. Dukung semampu kita, dengan materi ataupun dengan tenaga. Apa yang perlu kita lakukan untuk membantu? Pertanyaan yang bagus, banyak hal yang dapat anda perbuat, diantaranya:
1.        Berikan ide-ide cemerlang yang ada dibenak anda, yang belum  pernah koperasi lakukan namun dapat bermanfaat bagi koperasi kedepannya.
2.        Berikan dorongan yang pantas bagi koperasi.
3.        Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi, ikut sebagai anggota, ikut simpan pinjam koperasi, ikut UMKM yang bisa mengembangkan koperasi dan anda sendiri.

Rabu, 29 Oktober 2014

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Tata Cara Mendirikan Koperasi 

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai  kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
  2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
  3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
  4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Dalam mendirikan koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan dalam bagan berikut :
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
  1. Dasar Hukum antara lain :
    • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
    • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
  3. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
  4. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
  5. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
    • Nama dan tempat kedudukan
    • Maksud dan tujuan    
    • Jenis koperasi dan Bidang usaha
    • Keanggotaan
    • Rapat Anggota
    • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
    • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
  1. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
  2. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
    • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
    • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
    • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
    • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
  1. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
    • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
    • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
  1. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  2. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
  3. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
            1. daftar hadir;
            2. notulis untuk mencatat jalannya rapat;
            3. rancangan anggaran dasar koperasi;
            4. rancangan rencana kerja;
5. menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
6. rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain :
            1. kesepakatan untuk membentuk koperasi;
2. pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
            3.  pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
            5. pemilihan pengurus dan pengawas;
6. pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.

1.      Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

2.      Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
  
A.    Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B.    Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

Sumber :