PENGERTIAN POLITIK,
NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM DAN DISTRIBUSI
KEKUASAAN
1.
PENGERTIAN
POLITIK
Politik
adalah sesuatu yang memang penuh trik dan taktik sehingga kebanyakan dari orang
yang berpolitik nantinya kena jepit, ya, begitulah politik.
Pengertian
Politik Secara Singkat dan Simple adalah teori, metode atau cara untuk bisa
meraih apa yang dituju. dan pendevinisian politik itu sendiri sangat banyak dan
berikut ini Pengertian Politik Secara lengkap:
Politik
adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian
ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai
hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik
adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
nonkonstitusional.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
1. Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
(teori klasik Aristoteles)
2. Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
4. Politik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk
tentang partai politik.
Etimologi
Politik
berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara)
dan πόλις (polis - negara kota).
Secara
etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan.
Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata
"politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Teori
politik
Teori
politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana
mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori
Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik,
negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara,
perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat
banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia
antara lain: anarkisme, autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme,
federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme,
kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi,
monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki
dsb.
Pengertian
Politik Secara Lengkap dan Singkat juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu islam,
bahkan dalam kitab fiqih sendiri ada fashel khusus yang membahas politik
(siasah). dan sebagai Ummat Islam wajib mengikuti Politik Secara Islam.
Sumber
: http://presiden-indonesia2014.blogspot.com/2014/01/pengertian-politik-secara-lengkap-dan.html
2.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan
dari negara lain.
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah negara itu. Negara dapat memiliki status yang kokoh jika
didukung oleh minimal tiga unsur utama, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
berdaulat. Selain itu, ada satu unsur tambahan, yaitu pengakuan dari negara
lain.
1.
Rakyat
Suatu
negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara.
Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan
sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah
suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah
Adanya
wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa
atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal
ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah
memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu
negara sebagai berikut.
a. Wilayah
daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan
negara lain.
b. Wilayah
lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
c. Wilayah
udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang
bersangkutan.
3.
Pemerintahan yang Berdaulat
Kedaulatan
sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak
akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri,
terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan
merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat
berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke
dalam maupun ke luar.
4.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Sumber
:
3.
PENGERTIAN
KEKUASAAN
Kekuasaan
adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan
kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak
boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang
atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam
pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja,
kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah
kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang
kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan
untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan
memberi perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat
dan cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah
dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari
kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan) tetapi
juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Sudut
pandang kekuasaan
Kekuasaan
bersifat positif
Merupakan
Kemampuan yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada individu sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi yang dapat memengaruhi dan mengubah pemikiran orang lain
atau kelompok untuk melakukan suatu tindakan yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan dengan sungguh-sungguh dan atau bukan karena paksaan baik secara
fisik maupun mental.
Kekuasaan
bersifat Negatif
Merupakan
sifat atau watak dari seseorang yang bernuansa arogan, egois, serta apatis
dalam memengaruhi orang lain atau kelompok untuk melakukan tindakan yang
diinginkan oleh pemegang kuasa dengan cara paksaan atau tekanan baik secara
fisik maupun mental. Biasanya pemegang kekuasaan yang bersifat negatif ini
tidak memiliki kecerdasan intelektual dan emosional yang baik,mereka hanya
berfikir pendek dalam mengambil keputusan tanpa melakukan pemikiran yang tajam
dalam mengambil suatu tindakan, bahkan mereka sendiri kadang-kadang tidak dapat
menjalankan segala perintah yang mereka perintahkan kepada orang atau kelompok
yang berada di bawah kekuasannya karena keterbatasan daya pikir tadi. dan
biasanya kekuasaan dengan karakter negatif tersebut hanya mencari keuntungan
pribadi atau golongan di atas kekuasannya itu. karena mereka tidak memiliki
kemampuan atau modal apapun selain kekuasaan untuk menghasilkan apapun, dan
para pemegang kekuasaan bersifat negatif tersbut biasanya tidak akan
berlangsung lama karena tidak akan mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh
rakyatnya.
Di
negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju
kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai
politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa
pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili
partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara
langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota
legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
4.
PENGERTIAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental
atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara
beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu
menghasilkan satu pilihan final
Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap
pilihan.
Istilah
decision making/pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai
keputusan itu tercapai
Dengan
kata lain pengambilan keputusan :
1. Merupakan
proses dgn langkah-langkah tertentu
2. Dilakukan
sebagai upaya mengatasi /memecahkan masalah
3. Adalah
proses menentukan satu pilihan alternatif
4. Hanya
dilakukan satu kali saja
5. Mengandung
suatu resiko
Pengambilan
keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang
diambil secara kolektif mengikat seluruh
masyarakat.
Jenis-Jenis
Keputusan
Jenis
Keputusan dalam sebuah organisasi dapat digolongkan berdasarkan banyaknya waktu
yang diperlukan untuk mengambil keputusan tersebut. Bagian mana organisasi
harus dilibatkan dalam mengambil keputusan, dan pada bagian organisasi mana
keputusan tersebut difokuskan.
Secara
garis besar keputusan digolongkan ke dalam keputusan rutin dan keputusan yang
tidak rutin. Keputusan rutin adalah keputusan yang sifatnya rutin dan
berulang-ulang, dan biasanya telah dikembangkan cara tertentu untuk
mengendalikannya. Keputusan tidak rutin adalah keputusan yang diambil pada
saat-saat khusus dan tidak bersifat rutin.
Dalam
mengambil keputusan, baik yang bersifat rutin maupun tidak, ada dua metode yang
digunakan. Metode pertama adalah metode tradisional, dimana pengambilan
keputusan lebih berdasarkan pada intuisi dan kebiasaan. Metode yang kedua
adalah metode modern, dimana pengambilan keputusan didasarkan pada perhitungan
matematis dan penggunaan instrumen yang bersifat modern, seperti komputer dan
perhitungan statistik.
Pengambilan
keputusan berdasrkan metode ada 2, yaitu tradisional dan modern. Pengambilan
keputusan secara garis besar ada 2, yaitu rutin dan tidak rutin.
5.
PENGERTIAN
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan. Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik menurut
William Dunn
Tahap-tahap kebijakan publik
menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Penyusunan
agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut
sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu
telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik,
maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih
daripada isu lain. Dalam penyusunan agenda juga sangat penting untuk menentukan
suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Isu
kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy
problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di
antara para actor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau
pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William
Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan
baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu,
Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa
Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974;
Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya: 1. telah mencapai
titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius; 2. telah
mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis; 3. menyangkut
emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat
dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat luas ; 5. mempermasalahkan
kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ; 6. menyangkut suatu persoalan yang
fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
-
Karakteristik : Para pejabat yang
dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah
tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
-
Ilustrasi : Legislator negara dan
kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan
dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite
dan tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2. Formulasi kebijakan
Masalah yang
sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat
kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan
masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai
alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu
masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang
diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi / Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika
tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga
negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa
tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian / Evaluasi Kebijakan
Secara umum
evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya,
evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan
dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan
bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
6.
PENGERTIAN
DISTRIBUSI KEKUASAAN
Para
scholars ilmu politik telah menciptakan beberapa model yang berbeda untuk
menganalisis soal distribusi kekuasaan. Setidaknya ada tiga model ilmu politik
dalam memahami distribusi kekuasaan (Andrain, 1992 : 154), pertama ; model
elite berkuasa. Menurut model ini sumber kekuasaan terpusat pada sekelompok
kecil orang saja. Kedua ; model pularis, di mana kekuasan mulai tersebar
diantara beberapa kelompok sosial
masyarakat. Dan ; ketiga, model kekuasaan popular atau populis, yang
mengemukakan bahwa sumber kekuasaan telah menyebar luas di seluruh kalangan
warga negara.
A.Model
– Model Distribusi Kekuasaan
1.
Model Elite berkuasa atau model Elite yang memeirntah. Konsep mengenai adanya
elite yang memerintah atau berkuasa telah tedapat dalam tulisan Vilfredo Pareto
dalam bukunya The Inind and Society;Gaetano Mosca dalam karyanya The Ruling
Class, juga dalam tulisan Wright Inills, The Power Elite. Mereka akan mengemukakan
bahwa dalam semua masyarakat (di manapun dan kapanpun) akan selalu terdapat
suatu kelompok kecil yang berkuasa atas mayoritas warga. Gaetano Mosca bahkan
hanya membagi kategori warga (dalam konteks kekuasaan) ke dala dua kelompok
besar. Pertama, kelompok atau kelas yang
memerintah (pemerintah), yang teridiri dari sedikit orang melaksanakan fungsi
politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmatinya. Dan kedua, kelas yang
diperintah, yang berjumlah banyak, dan berkecenderungan dimobilisasi oleh
penguasa dengan cara-cara yang kurang lebih berdasar hukum dan juga paksaan.
2.
Model Pluralis. Asumsi yang terbangun dalam masyarakat yang relatif demokratis
adalah setiap individu menjadi satu anggota suatu kelompok atau lebih berdasar
pada preferensinya atas kepentingan-kepentingan yang melatar belakanginya.
Dalam
konteks ini kelompok berfungsi sebagai wadah perjuangan kepentingan para
anggota dan menjadi perantara antara para anggotanya, sehingga yang dimaksud
dengan model elite yang berkuasa di sini ialah para kelompok yang saling
bersaing dan berdialektika sesama kelompok lain dalam mempengaruhi
keputusan-keputusan yang akan dibuat pemerintah deini terlaksananya keinginan
dan kebutuhan kelompok.
3.
Model kekuasaan popular. Asumsi yang mendasari model populis atau kerakyatan adalah
demokrasi. Di mana pada sistem politik demokrasi (liberal) yang dibangun adalah
sikap individualisme. Individualisme sendiri diasumsikan sebagai: (1) setiap
warga negara yang telah dewasa mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum; (2)
setiap warga negara yang sudah dewasa yang mempunyai minat yang besar untuk
aktif dalam proses politik; serta (3) setiap warga negara yang dewasa mempunyai
kemampuan unutk mengadakan penilaian tehadap proses politik karena mereka
memiliki informasi yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar