PENGERTIAN
DEMOKRASI, KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DAN SIFAT DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA DAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu
sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional
juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme
dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Konsep Demokrasi Di Indonesia
Pendahuluan Sejak Indonesia
merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi
perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem
demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi
terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi
Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan
Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau
(Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang
diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan
bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara
manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi
yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara
yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh
minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai
Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya
Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu :
(1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi
vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas
adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi
yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan
ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila
maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan
upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi
negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari
segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang
baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori
Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Dipandang dari bagaimana
keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi
dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan
yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan
kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya
penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan
perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan
negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan
tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat Undang-Undang.
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan
untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam
demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
a. Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya
suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang
baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau
pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
b. Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan
oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua
sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup
terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih
lambat.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Kesiapan
dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas
demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa
setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan
negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi
dalam pembelaan negara
•
Pengalaman sejarah perjuangan Republik
Indonesia
•
Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis
•
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
•
Kekayaan sumberdaya alam
•
Perkembangan kemajuan IPTEK
•
Kemungkinan timbulnya bencana alam
Sejarah
munculnya pendidkan bela negara
1.
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar