HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM
- Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi
dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau
raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia.
Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak
pribadinya. Sebanarnya apa sih hak asasi manusia (HAM) itu? Nah, pada
kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas tuntas mengenai Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!
Hak
Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya
berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM)
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
Menurut
John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut
David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah
hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta
kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C. de Rover
HAM
adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut
bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki
ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah
dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak
tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan
hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan
abadi.
5.
Austin-Ranney
HAM
adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi
dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6.
A.J.M. Milne
HAM
adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala
tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7.
Franz Magnis- Suseno
HAM
adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan
martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8.
Miriam Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau
kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang
melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan
suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
(HAM)
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1. Tidak
dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak
sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia
(HAM)
Anda
telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara
garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1.
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi
pribadi ini sebagai berikut.
§ Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
§ Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
§ Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
§ Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut.
§ Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
§ Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
§ Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
§ Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
(PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
Hak
asasi manusia (Human Rights) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
(Human Rights) dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia (Human Rights) bersifat
universal dan abadi. Selain gerakan hak asasi, ada beberapa teori dari para
ahli yang mendukung perkembangan hak asasi manusia. Teori hak asasi manusia
(theory of human rights) adalah sebagai berikut.
1) Teori
Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John
Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara
maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur
Effendi: 2005).
2) Teori
Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh
Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk
melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori
Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J.
Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk
melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4)
Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Sumber
:
Daftar
pustaka : Pelajaran Kewarganegaraan 1 / penulis, Dwi Cahyati A.W, Warsito
Adnan. -- Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan
Nasional, 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar