BANGSA
DAN NEGARA
A. PENGERTIAN
1.
Pengertian
Bangsa
Istilah bangsa sering disebut dengan istilah rakyat.
Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu
pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
Beberapa
definisi bangsa:
1) Ernest
Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan
atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang
ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang sama.
2) Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki
karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3) Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang
yang berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini
umumnya menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama,
memiliki sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam
suatu pemerintahan yang berdaulat.
4) Ben
Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan
dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa
bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan
latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
·
Cita-cita bersama yang mengikat dan
menjadi satu kesatuan.
·
Perasaan senasib sepenanggungan.
·
Karakter yang sama
·
Adat istiadat atau budaya yang sama.
·
Satu kesatuan wilayah.
·
Terorganisir dalam satu wilayah hukum.
Ada
pendapat lain yang mengatakan bahwa terbentuknya suatu bangsa terjadi karena
adanya suatu masalah-masalah politik. Diantaranya adalah
· Faktor pembentuk bangsa menurut
identitas
Faktor-faktor pembentuk bangsa-bangsa sangat
berkaitan dengan identitas yang menyatukan masyarakat. Faktor-faktor itu
meliputi primordial, sakral, tokoh, bhineka tunggal ika, konsep sejarah,
perkembangan ekonomi, dan kelembagaan.
· Faktor pembentuk bangsa menurut segi
organisasi
2.
Pengertian
Negara .
Istilah negara merupakan terjemahan dari
de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo
stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh .
1.
Prof. Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3.
Hugo de Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4.
Jean bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6.
Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8.
M. Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9.
Hans Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10.
Fr. Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara
menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
B. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya manusia hidup tidak
dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara
berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk
suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan
hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan
terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya
mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa.
Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan
hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia
yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda.
Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini
masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah
bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya
sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang
membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri
khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang
bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa
menjadi identitas nasional bangsa.
C. LANDASAN HUKUM
Landasan
hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a. Landasan
Ideal, adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
b. Landasan
Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
1)
Pembukaan aline IV: … Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada … persatuan Indonesia.
2)
Dalam pasal-pasal UUD 1945:
·
pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
·
pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan
bahwa:
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
- pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- pasal 35:
- pasal 36:
Pada pasal 35 dan pasal 36 coba Anda
tulis sendiri …. Nah bisa ‘kan?
-
Landasan Operasional, adalah ketetapan
MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
D.
TUJUAN
Tujuan
Negara
Setiap Negara didirikan tentu mempunyai
tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berbeda antara negara satu dengan
negara lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup rakyat dan landasan
pandangan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur bangasa Tersebut.
Tujuan negara secara umum adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara
merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara
serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi
oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang
bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat
organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A.
Tujuan Negara Menurut Pendapat Ahli
Berikut
ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan
negara.
1.
Plato
Menurut
Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
2.
Roger H. Soltau
Menurut
Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.
Harold J. Laski
Menurut
Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya,
rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.
Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang
berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara,
dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia
terima.
B.
Tujuan Negara Menurut Teori
Tujuan
negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1.
Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut
teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.
Teori
ini dikemukakan oleh Kranenburg.
2.
Teori Perdamaian Dunia.
Teori
ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara
adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah
satu imperium.
3.
Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut
teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam
negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara.
Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam
negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
4.
Teori Kekuasaan Negara.
Menurut
teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang
sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli
filsafat politik Cina.
5.
Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut
teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak
dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini
adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
C.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dalam rumusan singkat berdasarkan
Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “...
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial” .
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia sudah diatur dalam undang-undang yang
telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, berikut dibawah ini Hak dan
Kewajiban warga negara yang sudah diatur dalam undang-undang.
A.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
B.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1) Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
Sumber :
Abdulkarim,aim.2006.Pendidikan
Kewarganegaraan.Bandung: Grafindo Media Pratama
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar