Rabu, 19 November 2014

ANALISIS SWOT KOPERASI INDONESIA

ANALISIS SWOT KOPERASI INDONESIA

Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan koperasi), Oportunity (Peluang Koperasi) dan Threat (ancaman pada Koperasi) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal-hal ditas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam sentra koperasi. Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisis SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumber daya organisasi. Kemudian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, sosial, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats.
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT Kotler (1997 : 399) memberikan penjelasan tentang mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran, penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam lingkungan. Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan dasar-dasar bagi manajer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Stoner (1994) menyatakan dalam satu lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :

1. lingkungan luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja, pemasok, dan lembaga keuangan.
2. Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat.

Kotler (1997 : 398) mengemukakan bahwa mengidentifikasi peluang dan ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manejer akan berusaha mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis, sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan kepada yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1. Kekuatan dengan indikator :
a.       Telah memiliki badan hukum.
b.      Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
c.       Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
d.      kekurangan pelanggan cukup kecil.
e.       Biaya rendah.
f.       Kepengurusan yang demokratis.
g.      Banyaknya unit usaha yang dikelola.

2. Kelemahan dengan indikator :
a.       Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
b.      Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
c.       Kurang pengalaman usaha.
d.      Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
e.       Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
f.       Pengelola yang kurang inovatif.
g.      Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
h.      Kurang dalam penguasaan teknologi.
i.        Sulit menentukan bisnis inti.
j.        Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).


      3. Peluang dengan indikator :
a.       Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
b.    Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam       koperasi sekunder.
c.        Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih      membangun koperasi.
d.        Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
e.        Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi  hasil koperasi Indonesia.
f.       Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan      lainnya.
g.      Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
h.      Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
i.        Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
j.        Dukungan kebijakan dari pemerintah.
k.      Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
l.        Daya beli masyarakat tinggi.

      4. Ancaman dengan indikator :
a.       Persaingan usaha yang semakin ketat.
b.      Peranan Iptek yang makin meningkat.
c.   Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar   koperasi.
d.      Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
e.      Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
f.       Pasar bebas.    
g.  Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
h.    Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
i.        Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
j.        Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
k.      Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
l.        Tarif harga yang ditetapkan pemerintah. 
m.    Menurunnya daya beli masyarakat. koperasi  



Kesimpulan Pengembangan koperasi dengan menggunakan analisis SWOT :
1. Tujuh indikator kekuatan dan dua belas indikator peluang yang telah diuraikan diatas dapat membantu pengurus dan pengelola untuk mengimplementasikannnya dalam rangka pengembangan dan keberhasilan koperasi
2. Unsur-unsur kelemahan yang ada supaya mendapat perhatian yang serius baik oleh pengurus dan pengelola maupun oleh para anggota, sehingga resiko yang timbul akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut dapat diminimalisasikan sehingga keberhasilan dan pengembangan koperasi dapat tercapai.
3. Perlu bagi pengurus dan pengelola untuk dapat mengantisipasi ancaman agar dapat hidup dan berkembang serta dapat mewujudkan keberhasilan yang diharapkan .


Proses interaksi ekonomi antar manusia dan lembaga koperasi
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat. Oleh karena itu, pertumbuhan koperasi dan pertumbuhan bisnisnya dari waktu ke waktu perlu ditingkatkan sehingga koperasi dapat menjadi bagian substantif dan integralistik dalam perekonomian nasional. Karena demokrasi ekonomi yang mau kita kembangkan juga melalui pertumbuhan bisnis koperasi yang memadai. Kecuali itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur kekeluargaan, pemerataan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menggerakan koperasi dibutuhkan keterampilan teknik, ekonomis, sosial dan ketekunan serta disiplin tertentu sesuai dengan dinamika keprofesionalan dan derap partsipasi yang popular dari anggota yang terlibat dalam koperasi saat ini dan mendatang. Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memeperhatikan pertumbuhan ekonomi,nilai-nilai keadilan, kepentinagn sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, pelindungan hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.

Sumber :
www.kopindo.co.id
www.smecda.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar