Senin, 13 Oktober 2014

JIKA AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

JIKA AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

Bertugas sebagai menteri koperasi merupakan sebuah kebanggan tersendiri dalam hidup seseorang, tapi dilain sisi sebagai seorang menteri memiliki tanggung jawab yang besar, seorang menteri juga harus memiliki jiwa kepemimpinan . Menteri juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dipenuhi dalam menjalankan amanah tersebut. Berikut ini merupakan tugas dan wewenang seorang menteri koperasi.

Rumusan Tugas :
Membantu tugas Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rincian Tugas :
  •   Merumuskan kebujakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  •  Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  •   Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  •   Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.
  •  Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :
  •   Menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  •  Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  •   Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervise di bidang KUKM.
  • Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  • Menerapkan standar peberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  •  Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  •   Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha di bidang KUKM.
  • Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  • Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  • Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  • Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Setelah mengetahui tugas dan wewenang menteri koperasi ,  kita sebagai menteri koperasi juga harus peka terhadap  permasalahan yang terjadi dalam bidang koperasi saat ini. Permasalahan koperasi saat ini diantaranya :
·         Pengelolaan yang tidak professional
·         Tidak berjalannya proses demokratisasi dalam tubuh lembaga atau organisasi koperasi.
·         Pengabaian prinsip koperasi secara utuh
·         Partisipasi anggota yang rendah
·         Perkembangan koperasi Indonesia yang seolah dipaksakan

Jika saya menjadi Mentri Koperasi saya akan membuat suatu kebijakan - kebijakan yang pastinya akan membantu meningkatkan koperasi kearah yang lebih baik dan akan membantu usaha kecil menegah untuk meningkatkan usahanya agar lebih berkembang. Kebijakan - kebijakan saya adalah
  1.   Menjadikan Koperasi Mandiri
Selama ini koperasi terlalu dianak emaskan oleh negara, banyak koperasi yang semua modalnya berasal dari negara. Saya beranggapan metode ini kurang pas untuk koperasi, khususnya untuk mental para anggota koperasi. Ini membuat para anggota koperasi selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah, seharusnya jika suatu koperasi sudah dapat modal dari pemerintah mereka bisa mengembangkan modal itu agar usaha mereka berkembang dengan baik dan koperasi juga menghasilkan keuntungan bagi para anggotanya.

  2.   Meningkatkan SDM anggota koperasi
Selama ini yang menjadi pengurus koperasi adalah para pemuka masyarakat atau yang dipandang di anggota masyarakat, seharusnya yang menjadi pemgurus koperasi adalah orang yang benar-benar kompeten dibidangnya agar lebih bisa mengangkat kesejahteraan koperasi itu sendiri. Belum tentu pemuka masyarakat itu mengerti tentang perkoperasian, justru ini yang akan menghambat jalannya perkembangan koperasi. Untuk itu haruslah yang menjadi pengurus koperasi yang kompeten dibidangnya dan berpendidikan. Jika saya menjadi anggota koperasi saya akan membuat peraturan jika yang menjadi anggota koperasi itu minimal lulusan SMA atau bahkan S1. Jadi koperasi dapat berkembang dengan baik ditangan yang tepat dan dapat mengangkatkan kesejahteraan rakyat.
  3.   Modernisasi
Bentuk koperasi bisa dimodernisasi asal anggota dan pengurusnya bisa mambangun suatu koperasi dengan baik. Contohnya koperasi konsumsi bisa dibuat seperti minimarket agar lebih menarik perhatian pelanggan atau mungkin koperasi konsumsi yang harganya lebih murah dibandingkan dengan toko lain. Sebelum membuat mini market tentunya koperasi tersebut harus mengumpulkan modal yang lebih besar untuk membangun sebuah minimarket beserta fasilitasnya.
  4.   Sosialisasi Koperasi
Meningkatkan sosialisasi koperasi masyarakat sangat penting dalam perkembangan koperasi. Jika saya menjadi mentri koperasi saya akan lebih mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat agar tertarik untuk masuk ke dalam dunia koperasi yang sebenarnya menguntungkan ini jika kita bisa mengelolanya dengan baik.
  5.   Membantu memberi modal
Membantu member modal kepada masyarakat yang akan membuka koperasi rakyat seperti program yang dilakukan pemerintah saat ini yaitu  KUR ( Kredit Usaha Rakyat) dengan kredit usaha rakyat diharapkan bisa menarik masyarakat untuk membuka koperasi.
  6.   Memperluas koperasi
Memperluas koperasi untuk lebih menangkat kesejahteraan rakyat. Dengan memperbanyak koperasi diharapkan masyarakat lebih mengenal dan masuk kedalam koperasi tersebut. Apalagi jiak kita bisa mengangkat kesejahteraan rakyat melalui koperasi pasti akan mengangkat minat masyarakat untuk masuk kedalam koperasi, dan juga menghidupkan koperasi yang mati agar lebih hidup kembali.
  7.   Pengawasan yang ketat
Untuk dapat menjalankan program-program tersebut dengan baik dan benar tentunya kita harus melakukan pengawasan yang ketat di dalam koperasi. Jika ada pengurus koperasi yang menyimpang jangan segan untuk melaporkannya atau dengan menegurnya. Agar kelangsungan koperasi berjalan dengan lancer marilah sama-sama kita melakukan pengawasan koperasi untuk dapat terus menciptakan kesejahteraan untuk rakyat.
Demikian rencana apabila saya menjadi Menteri Koperasi Indonesia, semoga kementrian koperasi Indonesia mengalami kemajuan dalam memajukan perekonomian Indonesia saat ini.

Sumber :

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Koperasi Modern didirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri. Perubahan – perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses Industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat.
Tujuan utama dibentuknya koperasi pada zaman dahulu adalah untuk menyelamatkan perekonomian orang yang terlibat hutang akibat lintah darat. Lalu zaman semakin berkembang, koperasi bukan hanya untuk menyelamatkan orang-orang yang terlibat hutang tetapi mensejahterakan rakyat dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang dibawah harga pasar. Selain itu juga, keuntungan yang didapat bisa digunakan untuk kesejahteraan anggota koperasi tersebut.
Koperasi didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan.
Namun wajah koperasi di indonesia saat ini malah menjadi buruk dari sebelumnya. Perjalanan koperasi di mata masyarakat menunjukkan perspektif negatif terhadap keberadaan koperasi. Koperasi dianggap sama seperti pergerakan ekonomi lainnya dan tidak terlalu memberi manfaat terhadap anggotanya. Hal tersebut lebih disebabkan pengelolaan yang salah pada masa lalu koperasi sehingga meninggalkan citra buruk di mata masyarakat, dan juga kurangnya pengetahuan tentang nilai – nilai koperasi di mata masyarakat. Akibatnya masyarakat enggan berpartisipasi dalam pengembangan koperasi yang berakibat pada banyaknya koperasi di indonesia yang tidak bisa melanjutkan kegiatan usahanya karena tidak adanya anggota dan modal usaha dari anggota.
Sebenarnya kalau benar - benar diamati, koperasi lah bentuk pasar bebas yang sejati, dengan sifat organisasi sukarela yang paling mandiri dan terdesentralisasi, dan yang paling utama manusiawi. Bebas bekerja sama maupun bersaing.
Perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
            Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Yang menjadi masalah tidak mampunya koperasi bersaing dengan pasar kapitalis yang menjadi salah satu akibat muramnya koperasi di indonesia bukan karena kurangnya campur tangan negara atau pemerintah untuk mendukung koperasi, tapi justru banyaknya campur tangan negara dalam mengistimewakan pasar-pasar kapitalis melalui perlindungan hukum, yang menyediakan berbagai fasilitas-fasilitas yang secara signifikan meningkatkan bargaining power pemilik modal yang bertujuan mengakumulasi profit dari hasil kerja orang lain.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada UU no. 25 Tahun 1992, peinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut :
a.       Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela,
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota,
d.      Pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal,
e.       Kemandirian,
f.       Pendidikan perkoperasian,
g.      Kerjasama antar koperasi,
Kedua prinsip terakhir yang (f dan g) merupakan prinsip pengembangan koperasi.
Di Negara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu unuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk dijadikan alat penguasa colonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan pribumi. Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya organisasi pertanian telah dilakukan beberapa Negara jajahan di Asia, Afrika dan Amerika Selatan. Pemerintah colonial sering kali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang diprakarsai oleh penduduk setempat, kecuali di daerahdaerah dimana tingga para petani eropa, yang membentuk koperasi di kalangannya sendiri, dan juga di daerah-daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di Indonesia dan di Kenya). Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme.

Sumber :
Hendar dan kusnadi, Ekonomi Koperasi. Jakarta: Lembaga penerbit FEUI, 2005.