MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi atau rasuah
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas,
korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan
pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan
korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s
Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh
Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
HUBUNGAN KORUPSI DENGAN ETIKA BISNIS
Hubungan korupsi dengan
etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan,
di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan
satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan
dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi
jelas – jelasmelanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah
merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam
berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar
peraturan.
Misalnya kode etik pada
PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan,
organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan
individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK
Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya
menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan
semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada
menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah
tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver
ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini
terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara
isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk
segera menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini
terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia
juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai
Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh
Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan
kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin
telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih
berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan
diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik
dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun
sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri
musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan
kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para
pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual
barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan
etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan
aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa
sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan
pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena
banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut
bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yangmelanggar etika bisnis karena
apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka masyarakat
akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan pemerintah
khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada sehingga
kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What is job discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah
tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas
dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya
yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari
berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai
saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih
pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan
banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti
melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.
Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan
yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan
kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun
menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota
TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita
cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering
dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang
tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat
Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori
diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana
Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi
dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim
asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat
penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis,
pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan
tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat
bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.
Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001
adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak
perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan
keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny.
Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini.
Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang
diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang
menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di
sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan
tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat
dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia
bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk
membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
PENYEBAB TERJADINYA DISKRIMINASI KERJA
Beberapa penyebab yang
menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya,
pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang
umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja
domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas
melakukannya.
Ketiga, adanya peraturan
perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan
kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990
tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan
bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja
wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami
dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya
anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan
dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda
pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu
berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan.
Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua
orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere
artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
-
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
-
Gillin
and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi
karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Faktor-faktor Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4
faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
§ perbedaan antarindividu,
§ perbedaan kebudayaan ,
§ perbedaan kepentingan dan
§ perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai lumpur lapindo
ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian yang dilakukan
PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk
bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi
etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah
melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan
eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan
terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan
sosial.
Eksploitasi besar-besaran
yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan
segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk
bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi
aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan
lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga
dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners
Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi
selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang
terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche
Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning
per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam
mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa
etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi
kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam
berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri,
lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara
besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan
hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak
beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah
untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang
berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo
jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan
justru terkesan mengabaikannya.
Sumber :