KEADILAN
DAN BERBAGAI
MACAM KEADILAN
I. Pengertian
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Macam-Macam Keadilan
Secara umum, keadilan dapat
dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan
individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada
anaknya, sesuai kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama
kepada semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia
memberi secara sama rata. Ada juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak
individu orang-orang yang langsung bersangkutan. Misalnya, seorang pemilik
pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah buruhnya, karena tergantung
harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan orang yang tidak
adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah yang
rendah pada buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan
individu yang langsung bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses
dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari
sedikitnya/ketiadaan masalah ketidakadilan dalam masyarakat. Maka membangun
keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan
keadilan. Keadilan sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di
berbagai daerah sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian,
keadilan sosial juga dipandang sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa
hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain
uraian di atas, itu ada beberapa jenis keadilan. Jenis-jenis keadilan menurut
beberapa ahli antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles membagi keadilan
menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan
kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan komutatif yaitu
perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat jasanya. Contohnya,
setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat kepandaian
masing-masing.
2) Keadilan distributif
Keadilan komutatif yaitu
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan prestasi yang
dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai dengan
prestasi yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan kodrat alam yaitu
memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya
yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai dengan
perbuatan tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan konvensional yaitu
apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah menaati
peraturan lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato membagi keadilan menjadi
dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural atau keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan moral yaitu keadilan
yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada pendapat bahwa keadilan
timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang selaras pada
bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural
atau keadilan hukum
Keadilan prosedural atau
keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan moral.
c. Keadilan dalam filsafat politik
Dalam filsafat politik, keadilan
dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan utilitaris maksudnya
keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk
menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi sebagian orang
berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan intuisionis maksudnya
keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang tidak dapat dibuktikan).
Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika. Oleh sebab itu,
keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a) kurang menghargai harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b) bersifat sangat subjektif,
karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan menangkap keadilan secara
intuitif.
Keadilan intuisionis tidak tepat
diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan tergantung pada persepsi
intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan tergantung pada
pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai
fairness
Keadilan sebagai fairness
maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa manusia merupakan yang
rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia dituntut untuk selalu
rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap anggota
masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran
tergantung pada daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
II. Contoh kasus
Seorang ibu yang memberikan
uang saku kepada ketiga anaknya yang beda usia dengan nominal yang
berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
III. Tanggapan / Pembahasan
Orang tua yang adil itu bukan orang tua yang memberikan uang
saku kepada ketiga anaknya dengan sama rata dalam artian nominal yang sama.
Karna tidak akan sesuai dengan kebutuhan antara anak petama dengan anak kedua
dan ketiga.Jadi dalam hal ini keadilan sudah diterapkan oleh orang tua
tersebut.
Sumber: